Dasar Hukum dan Tujuan e-PUPNS
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015.
Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal: 22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)
Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
2. Data Riwayat (Historycal Data)
3. Lainnya (Stakeholder PNS)
(dikutip dari laman : http://pupns.bkn.go.id/ )
Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN
Dasar Hukum PUPNS
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal: 22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)
Tujuan PUPNS
Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Cakupan datanya meliputi :
1. Data Pokok Kepegawaian (Core Data)2. Data Riwayat (Historycal Data)
3. Lainnya (Stakeholder PNS)
(dikutip dari laman : http://pupns.bkn.go.id/ )
Post a Comment
Mohon berikan komentar dengan bahasa yang santun sesuai dengan topik yang dibahas, tidak memasang link hidup, dan tidak meninggalkan spam!.
Terimakasih banyak atas perhatiannya.