Contoh Surat Keterangan Kelahiran Anak
Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 /PUU-XI/2013 tanggal 14 Maret 2013, ketentuan tentang batas waktu 1 (satu) tahun dan persyaratan penetapan pengadilan yang diisyaratkan dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dibatalkan. Dengan demikian pencatatan kelahiran yang melampaui batas 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran tidak melalui penetapan pengadilan
Berdasarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Pencatatan kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk pada Instansi pelaksana tempat terjadinya peristiwa diubah menjadi wajib dilaporkan oleh penduduk pada Instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili.
Nah yang mau saya bagikan kali ini adalah contoh surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat. Barangkali diantara anda ada yang membutuhkan untuk pengadministrasian atau pelengkap persyaratan apa pun saya akan memberikan contohnya. Untuk mengunduhnya silahkan Klik disini
Semoga contoh surat keterangan kelahiran ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya sebagai referensi atau pelengkap administrasi.
Post a Comment
Mohon berikan komentar dengan bahasa yang santun sesuai dengan topik yang dibahas, tidak memasang link hidup, dan tidak meninggalkan spam!.
Terimakasih banyak atas perhatiannya.