Juknis Pengisian Blanko Ijazah SMK
Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan. Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai Ijazah.
Ijazah sebagai surat atau keterangan tanda lulus dari satuan pendidikan harus mampu merefleksikan proses pembelajaran dan evaluasi berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh SMK.
Ijazah sebagai surat atau keterangan tanda lulus dari satuan pendidikan harus mampu merefleksikan proses pembelajaran dan evaluasi berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh SMK.
Merujuk Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 016/H/EP/2018 tanggal 5 Maret 2018 tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blanko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018, Direktorat Pembinaan SMK menyusun Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Tahun Pelajaran 2017/2018.
Blangko ijazah terdiri dari dua muka dicetak bolak balik, yaitu halaman depan dan halaman belakang. Halaman depan memuat identitas pemegang ijazah dan pernyataan kelulusan sedangkan halaman belakang memuat daftar mata pelajaran dan nilai rata-rata rapor dari semester 1 sampai dengan semester 6 dan nilai ujian sekolah.
Blangko ijazah terdiri dari dua muka dicetak bolak balik, yaitu halaman depan dan halaman belakang. Halaman depan memuat identitas pemegang ijazah dan pernyataan kelulusan sedangkan halaman belakang memuat daftar mata pelajaran dan nilai rata-rata rapor dari semester 1 sampai dengan semester 6 dan nilai ujian sekolah.
Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Tahun Pelajaran 2017/2018 disusun sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi dan SMK dalam mencetak halaman belakang ijazah serta cara mengisi ijazah berdasarkan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Petunjuk umum dan petunjuk khusus pengisian blanko jiazah
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SMK
A. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157).
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
- Peraturan Kepala Balitbang Nomor 016/H/EP/2018 Tanggal 5 Maret 2018 Tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- SK Dirjen Mandikdasmen Nomor 251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
- SK Dirjen Dikmen Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
- SK Dirjen Dikmen Nomor 1464/D3.3/KEP/KP/2014 tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK.
B. PETUNJUK UMUM
- Pengadaan blangko ijazah SMK pada tahun pelajaran 2017/2018 disediakan secara terpusat melalui DIPA Direktorat Pembinaan SMK Tahun Anggaran 2018.
- Ijazah untuk SMK diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Terdapat empat jenis Ijazah yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006 Program 3 Tahun, Program 4 Tahun dan Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013 Program 3 Tahun, Program 4 Tahun. Perbedaan tersebut terletak pada kode blangko yang terletak di halaman muka.
- Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang
- Ijazah SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.
- Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
- Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
- Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
a. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
b. Berita acara pemusnahan Ijazah ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
- Sisa blangko Ijazah yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi atau Ketua MKKS.
- Sisa blangko Ijazah SMK yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.
- Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Siswa pemilik Ijazah SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.
Demikianlah Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Tahun Pelajaran 2017/2018. Barangkali Bapak atau Ibu guru membutuhkan file juknis pengisian yang lebih lengkap lagi silahkan klik link download berikut untuk mengunduhnya, atau untuk mendapatkan file yang lebih lengkap lagi, anda dapat mengunduhnya disini
Post a Comment
Mohon berikan komentar dengan bahasa yang santun sesuai dengan topik yang dibahas, tidak memasang link hidup, dan tidak meninggalkan spam!.
Terimakasih banyak atas perhatiannya.