Cara Pencairan Dana PIP dan Aktivasi Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar)

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Pencairan Dana PIP dan Aktivasi Tabungan SimPel

Pencairan Dana PIP dan Aktivasi Tabungan SimPel

PIP sendiri merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

PIP ini dirancang dengan tujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Yang Berhak Menerima PIP

PIP diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan perioritas antara lain :
A. Peserta didik pemegang KIP
B. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti :
  1. Peserta didik dari keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  2. Peserta didik dari keluarga pemegang KKS
  3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
  5. Peserta didik yang tidak bersekolah (drofout) yang diharapkan kembali bersekolah.
  6. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada dilembaga pemasyarakatan, memiliki labih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
  7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
C. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.
Baca Juga :
Sesuai Surat Edaran Mendikbud No. 2 Tahun  2018, Tanggal 12 Maret 2018, tentang percepatan Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 dan Tahun 2017, Ditjen Dikdasmen mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
  1. PIP Tahun 2015 dan Tahun 2016, Bank Penyalur wajib mempercepat pencairan dan aktivasi, serta mengembalikan sisa saldo dana PIP yang belum dicairkan ke kantor Kas Negara, pertanggal 30 Juni 2018 dan melaporkan kepada Kuasa Pengguna Angaran (KPA).
  2. PIP Tahun 2017, Bank Penyalur wajib mempercepat penyaluran, pencairan dan aktivasi dana PIP sampai akhir Nopember Tahun 2018, serta mengembalikan sisa saldo dana PIP yang belum dicairkan ke Kantor Kas Negara, per 15 Desember 2018 dan melaporkan kepada KPA.
  3. Dana PIP Tahun 2018, Bank Penyalur wajib melakukan percepatan penyaluran , pencairan dan aktivasi dana PIP sampai akhir Desember 2018 sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan membuat laporan bulanan disampaikan kepada KPA.  


Persyaratan Pencairan PIP

1. Aktivasi Rekening

  • Surat Keterangan Kepala Sekolah 
  • Membawa KTP orang tua
  • Membawa KK orang tua
  • Jika Wali murid / orang tua siswa tidak dapat hadir maka dapat diwakili oleh Kepala Sekolah dengan membawa KTP dan SK  Pengangkatan Kepala Sekolah
  • Mengisi Formulir Pembukaan /aktivasi rekening tabungan Simpanan Pelajar di bank penyalur.

2. Penarikan Dana

a. Penarikan Dana oleh Siswa
  • Membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (simpel) dan / atau KIP ATM
  • Surat keterangan dari kepala sekolah
  • Harus didampingi oleh wali murid
b. Penarikan Dana secara Kolektif

Pengambilan Dana secara kolektif dapat dilakukan jika memenuhi salah satu kondisi sebagai berikut :
1. Penerima PIP bertempat tinggal didaerah yang kondisinya sulit untuk mengakses bank/lembaga penyalur seperti ;
  • Tidak ada kantor Bank /lembaga penyalur di kecamatan sekolah /tempat tinggal  peserta didik
  • Kondisi geografis yang menyulitkan seperti di daerah kepulauan, pegunungan dan pedalaman
  • Jarak dan waktu tempuh terlalu jauh

2. Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sulit, seperti;
  • Biaya relatif terlalu besar
  • Armada transportasi terbatas.

3. Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara langsung dan seperti;
  • Sedang sakit yang menyebabkan peserta didik tidak dapat melakukan aktivitas normal
  • Sedang mengalami bencana alam/cuaca buruk 
  • Hambatan lainnya tidak terduga

4. Penerima PIP yang diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah.
Dana yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik atau secara kolektif di bank penyalur, harus dengan kondisi sebagai berikut ;
  • Tidak ada pemotongan dalam bentuk apapun 
  • Saldo minimal rekening tabungan adalah Rp. 0,00
  • Tidak dikenakan biaya administrasi perbankan

Sebab Pembatalan KIP

Pembatalan KIP dapat dilakukan karena :

1. Perubahan data PBDT (Pemutakhiran Basis Data Terpadu)

    Mekanisme pembatalan sebagai berikut :
  • Kementrian yang menangani bidang pendidikan melalui direktorat teknis terkait memilah data hasil pemadanan PBDT dengan dapodikdasmen untuk melihat peserta didik yang keluarganya sudah tidak tercatat lagi di dalam PBDT;
  • Kementrian yang menangani bidang pendidikan melalui KPA menerbitkan SK pembatalan berdasarkan hasil pemilahan data sebagaimana pada huruf a.


2. Usulan Pembatalan dari Dinas  

    Mekanisme pembatalan sebagai berikut ;
  1. Kepala sekolah melakukan identifikaasi atas status siswa penerima KIP;
  2. Apabila hasil identifikasi ditemukan peserta didik telah meninggal, putus sekolah, tidak diketaui keberadaannya, menolak menerima KIP, maka kepala sekolah melaporkan status siswa tersebut kepada dinas pendidikan provinsi /kabupaten/kota;
  3. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten /kota melkukan validasi atas laporan dsri kepala sekolah dimaksud pada huruf b diatas.
  4. Apabila pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan yang menyebabkan peserta didik tidak memungkinkan untuk menerima KIP, maka dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota melaporkan kedirektorat terkait sebagai rekomendasi untuk pembatalan KIP.
  5. Kementrian yang menangani bidang pendidikan melalui KPA menerbitkan SK pembatalan berdasarkan rekomendasi pada huruf c dan huruf d;
  6. Pejabat pembuat Komitmen mengembalikan dana PIP ke kas Negara berdasarkan SK Pembatalan.

Untuk melengkapi dalam proses Pencairan Dana PIP dan Aktivasi Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) anda dapat mendownload file yang sudah saya siapkan untuk anda unduh melalui link-link berikut ini :

bm

Blogger amatir yang suka berbagi cerita, informasi dan ilmu pengetahuan melalui tulisan di blog.

Post a Comment

Mohon berikan komentar dengan bahasa yang santun sesuai dengan topik yang dibahas, tidak memasang link hidup, dan tidak meninggalkan spam!.

Terimakasih banyak atas perhatiannya.

avatar
Admin Kang Syahri Online
Selamat datang di Kang Syahri
Silakan kirimkan pesan untuk bekerjasama dengan kami!