Inilah Persyaratan Umum Seleksi CPNS Yang Wajib Dipenuhi

Pada tahun 2020 ini, Pemerintah akan membuka 238.015 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk instansi pusat dan daerah yang akan mulai dibuka pada hari Rabu 19 September 2018. Berikut dengan persyaratan umum yang wajib dipenuhi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Inilah Persyaratan Umum Seleksi CPNS Yang Wajib Dipenuhi Pendaftar

Pendaftaran penerimaan CPNS 2018 ini telah diumumkan secara resmi oleh pemerintah dan BKN dan telah mengantongi 134 titik lokasi untuk kepentingan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan CAT BKN serta calon pendaftar akan diberikan informasi real time tentang jumlah pelamar pada formasi tertentu. 

Proses pendaftaran seleksi CPNS 2018 ini akan dilakukan secara terpusat melalui portal nasional yaitu http://sscn.bkn.go.id. BKN memastikan alur registrasi tidak lagi melalui laman instansi atau kementerian/lembaga terkait. 

Dengan perubahan mekanisme ini, alur pendaftaran CPNS akan lebih singkat sehingga memudahkan pelamar dalam pendaftaran satu pintu Nantinya, seleksi CPNS 2018 akan memprioritaskan tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan. akan ada penambahan kuota tersendiri untuk guru dan tenaga kesehatan ini.

Untuk guru, kuotanya kurang lebih 100 ribu formasi. Itu untuk mengurangi kekurangan guru yang menurut data Kemdikbud sebanyak 700 ribu.

Inilah Persyaratan Umum Seleksi CPNS 2018 Yang Wajib Dipenuhi Pendaftar

Untuk mendapatkan PNS dengan kompetensi tinggi maka pemerintah telah menentukan sejumlah persyaratan bagi para pelamar. Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Namun batas usai yang di tentukan di atas dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud itu ditetapkan oleh Presiden.

Syarat Bagi Pelamar CPNS eks Honorer K-II

Sedangkan Pelamar CPNS dari eks tenaga honorer K-II harus memenuhi syarat yakni, 
  1. Usia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018 dan bekerja terus menerus sampai saat ini. 
  2. Bagi tenaga pendidikan minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum seleksi tenaga honorer K-II pada tanggal 3 November 2013. 
  3. Kemudian bagi tenaga kesehatan minimal berijazah D-III yang diperoleh sebelum seleksi tenaga honorer K-II pada tanggal 3 November 2013. 
  4. Memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer K-II Tahun 2013 serta dilengkapi dokumen administrasi kependudukan KTP.
Itulah persyaratan umum yang wajib dipenuhi  oleh pendaftar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


bm

Blogger amatir yang suka berbagi cerita, informasi dan ilmu pengetahuan melalui tulisan di blog.

Post a Comment

Mohon berikan komentar dengan bahasa yang santun sesuai dengan topik yang dibahas, tidak memasang link hidup, dan tidak meninggalkan spam!.

Terimakasih banyak atas perhatiannya.

avatar
Admin Kang Syahri Online
Selamat datang di Kang Syahri
Silakan kirimkan pesan untuk bekerjasama dengan kami!