Pengertian Disabilitas dan Ragam Penyandang Disabilitas
Anda pasti sering mendengar istilah disabilitas. Pengertian disabilitas adalah kondisi pembatasan aktivitas yang disebabkan oleh adanya keterbatasan fisik, intelektual, mental atau sensorik dalam jangka waktu yang lama dalam berinteraksi dengan lingkungan.
Penyandang disabilitas akan mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Pengertian Disabilitas dan Ragam Disabilitas
Istilah disabilitas berasal dari bahasa inggris yakni different ability, yang artinya manusia memiliki kemampuan yang berbeda. Terdapat beberapa istilah penyebutan menunjuk pada penyandang disabilitas.Kementerian Sosial menyebut dengan istilah penyandang cacat, Kementerian Pendidikan Nasional menyebut dengan istilah berkebutuhan khusus dan Kementerian Kesehatan menyebut dengan istilah Penderita cacat.
Pengertian Disabilitas Menurut Undang-Undang
Berikut ini beberapa pengertian disabilitas menurut Undang-Undang1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Penyandang disabilitas merupakan kelompok masyarakat rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Penyandang disabilitas digolongkan sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial.3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat menganggu atau merupakan rintangan dan hamabatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari, penyandang cacat fisik; penyandang cacat mental; penyandang cacat fisik dan mental.4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.Ragam Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas terbagi menjadi beberapa jenis, diantaranya yaitu:
Penyandang Disabilitas Fisik
Penyandang disabilitas fisik adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.Penyandang Disabilitas Intelektual
Orang yang mengalami keterbatasan fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak
Disabilitas intelektual bukanlah penyakit jiwa atau yang berkaitan dengan masalah kejiwaan. Sakit jiwa ini berkaitan langsung dengan disintegrasi kepribadian. Setiap orang mempunyai peluang untuk mengalami penyakit jiwa.
Sementara disabilitas intelektual menyangkut kemampuan dan kecerdasan mereka. Kecerdasan mereka dibawah rata rata, namun mereka tetap memiliki potensi dan bahkan pada bidang tertentu mereka memiliki kelebihan.
Penyandang Disabilitas Mental
Menurut Undang-Undang Kesehatan Jiwa No. 18 Tahun 2014, permasalahan gangguan jiwa merupakan permasalahan yang berkaitan dengan gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan perubahan perilaku.Baca juga:
Permasalahan gangguan jiwa dapat dialami oleh siapapun. Apabila tidak mendapatkan penanganan secara tepat, dapat menimbulkan beban, baik bagi penyandangnya maupun bagi keluarganya. Ada tiga jenis penyandang disabilitas mental, yaitu:
Ragam Penyandang Disabilitas tersebut dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODMK)
Adalah orang yang dalam jangka waktu lama mengalami hambatan dalam interaksi dan partisipasi di masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.2. Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK)
Yaitu orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.3. Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
Ialah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.Penyandang Disabilitas Sensorik
Disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.Ragam Penyandang Disabilitas tersebut dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ternyata disabilitas menyangkup makna yang kompleks atau luas sekali
ReplyDeleteSaya kira itu hanya sebutan bagi orang yang kekurangan secara fisik
Iya mas, dari tiga kementerian menyebutkan istilah penyandang disabilitas yg berbeda namun memiliki maksud dan arti yg sama.
DeleteKetika kemampuan sensorik hilang dari seseorang, ada perjuangan yang harus dilakukan agar bisa beroleh kehidupan yang lebih baik dari segi pendidikan, ekonomi, sosial, dan aspek lainnya.
ReplyDeleteSebagai seorang disabilitas rungu saya hanya berupaya agsr bisa menjalani kehidupan yang wajar sesuai kemampuan meski sangat tidak mudah.
Terima kasih atas artikelnya. Bermanfaat untuk membuat masyarakat tahu. 👍😊
Kurangnya pengetahuan akan istilah disabilitas, masyarakat beranggapan penyandang disabilitas tidak memiliki tempat di masyarakat sehingga seolah termarginalkan. Padahal penyandang disabilitas perlu dan harus kita rangkul, karena mereka pun memilik hak yang sama.
DeleteAllah menciptakan manusia dengan kelebihan dan kekurangannya. Dan penyandang disabilitas, pasti memilik kelebihan yg belum tentu dimilik oleh orang normal.