Syarat dan Cara Peroleh NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS
Bagi pelaku usaha atau yang sedang memulai menjalankan usahanya, agar keberadaan badan usahanya mendapatkan legalitas yang sah maka harus memiliki NIB. Bukan hanya itu, dengan memiliki NIB, maka akan memperoleh kemudahan pelaku UMKM untuk mengakses pembiayaan melalui bank atau mengurus ijin produk.
Mengenal NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB adalah identitas bagi pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berlaku selama menjalankan usahanya.
Untuk memperoleh NIB ini maka pelaku usaha harus mengurus perizinan usahanya melalui OSS (Online Single Submission), dan memiliki NIB bagi pelaku usaha hukumnya adalah wajib berdasarkan PP No.24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Integrasi Secara Elektronik.
Nomor identitas yang terdiri dari 13 digit tersebut terdapat kode pengaman serta tanda tangan elektronik dari pemiliknya yang sah. Tidak hanya memberikan kemudahan pelaku UMKM untuk mengakses pembiayaan serta pengurusan ijin produk serta identitas kepemilikian usaha, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan perusahaan dalam melakukan kegiatan ekspor impor.
Syarat dan Cara Mendapatkan NIB
Agar mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha, secara online melalui laman OSS (https://www.oss.go.id/oss/), terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus diketahui oleh para pebisnis, diantaranya:
1. Bentuk Usaha
Langkah awal sebelum melakukan pendaftaran NIB, maka terlebih dahulu pelaku bisnis memahami terlebih dahulu bentuk usaha yang akan di daftarkannya. Hal ini bertujuan agar proses pendaftaran serta pembuatan NIB dapat berjalan dengan mudah.
Baca juga:
Terdapat beragam jenis bentuk usaha, mulai dari usaha perorangan, UMKM atau usaha yang sumber permodalannya berasal dari dalam negeri maupun modal asing.
2. Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum melakukan pendaftaran, alangkah baiknya persiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen penting sebagai syarat utamanya, yakni:
- NIK (Nomor Induk Kependududukan) sebagai penanggungjawab usaha
- Surat pengesahan badan usaha dari Kemenhum dan HAM jika bentuk usaha yang didaftarkan berbentuk PT, CV, Koperasi, Firma, Pesekutuan Perdata atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan.
- Surat keterangan dasar hukum pembentukan badan usaha jika bentuk usaha yang akan didaftarkan berbentuk perum, perumda, badan layanan umum dan lain sebagainya termasuk badan hukum yang dimiliki oleh lembaga penyiaran.
- Surat pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) jika berencana atau sudah menggunakan tenaga kerja asing.
- Bukti kepesertaan Jamsostek atau BPJS Kesehatan
3. Usaha Perorangan
Setelah dokumen-dokumen penting telah disiapkan lengkap seluruhnya, langkah berikutnya yaitu menyipakan data diri penanggungjawab sebagai pemilik usaha atau pendaftar jika usaha yang didaftarkan adalah milik perorangan.
- Nama lengkap sesuai KTP
- Nomor Induk Kependudukan (e-KTP)
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha yang sedang dijalankan
- Lokasi penanaman modal
- Besaran rencana penanaman modal
- Rencana penggunaan tenaga kerja
- Nomor telepon aktif
- NPWP pelaku usaha
- Rencana permintaan kepabeanan,fasilitas fiskal, atau fasilitas lainnya
4. Usaha Non-Perorangan
Itulah data diri yang harus disiapkan sebelum melakukan pendaftaran untuk jenis usaha milik perorangan. Namun jika bentuk usaha yang akan di daftarkan non-perorangan, maka data yang harus disiapkan diantaranya:
- Nama badan usaha
- Jenis usaha
- Status penanaman modal
- Nomor akta pendirian beserta pengesahannya
- Alamat lengkap korespondensi
- Besaran rencana penanaman modal
- Data diri pengurus beserta pemegang saham
- Negara penanaman modal (jika penanaman modal asing)
- Maksud dan tujuan dari badan usaha
- Nomor telepon
- Alamat email
- NPWP
Baca juga:
Penutup
Jika semua dokumen beserta data telah dipersiapkan seluruhnya, langkah selanjutnya yaitu mulai melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS secara online di laman Online Single Submission dan ikuti langkah-langkahnya dengan teliti hingga proses selesai.
Mengingat fungsinya yang sangat penting bagi keberlangsungan usaha Anda, serta agar dapat memudahkan dalam kepengurusan segala hal, maka bagi Anda yang ingin memulai membuka usaha atau sedang menjalankan bisnis tapi belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), segeralah membuatnya agar dapat terhindar dari resiko kerugian usaha yang Anda jalankan nanti.
Post a Comment
Mohon berikan komentar dengan bahasa yang santun sesuai dengan topik yang dibahas, tidak memasang link hidup, dan tidak meninggalkan spam!.
Terimakasih banyak atas perhatiannya.